Selamat Datang di Sistem Informasi Bantuan Pendidikan (SIBADIK)
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Website ini merupakan wadah informasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa putra-putri yang berasal dari Kabupaten Pelalawan yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di dalam Provinsi Riau maupun di luar Provinsi Riau.
Mahasiswa daftar untuk peroleh akun, upload scan dokumen asli, Cetak Tanda Terima
Kirim berkas jilid via Kantor Pos d/a tujuan PANITIA BANTUAN PENDIDIKAN KAB. PELALAWAN, PO. BOX 4444 PANGKALAN KERINCI, KABUPATEN PELALAWAN - RIAU
Verifikasi Berkas oleh Tim Verifikator
Pengumuman Penerima Bantuan Pendidikan di papan pengumuman dan website
Berita
-
Pengumuman daftar penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan di masa sanggah dapat diunduh di menu DOWNLOAD dengan judul Pengumuman Daftar Penerima Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Pelalawan Di Masa Sanggah Tahun Anggaran 2021.
-
Pengumuman daftar penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan dapat diunduh di menu DOWNLOAD dengan judul Pengumuman Daftar Penerima Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021.
-
Beberapa waktu lagi Pendaftaran Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Pelalawan akan berakhir. Gunakanlah waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin. Pelajari dan pahami cara-cara dalam memenuhi persyaratan yang ada. Apabila ada pertanyaan yang ingin ditanyakan, bisa disampaikan melalui email helpdesk@sibadik.pelalawankab.go.id atau melalui 0812-70058252, Syarifuddin, S.Ag
-
Pengumuman daftar penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan dapat diunduh di menu DOWNLOAD dengan judul Pengumuman Daftar Penerima Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
-
Sehubungan dengan telah berakhirnya tanggal 31 Agustus 2020. Dengan ini disampaikan bahwa pengajuan permohonan bantuan pendidikan Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2020 secara online dan pengiriman berkas jilid, ditutup.