Persyaratan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi di bidang akademik pada Kategori S1 Non Eksakta Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon adalah warga Kabupaten Pelalawan terdaftar sebagai mahasiswa Strata Satu (S1) di bidang Non Eksakta.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa minimal semester 3 (tiga) dan maksimal semester 10 (sepuluh).
  3. Asli Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pelalawan bermaterai 10.000,- (asli di upload di aplikasi SIBADIK dan dijilid).
  4. Metode pengajuan permohonan menggunakan sistem online dan kirim berkas jilid.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali (asli diupload di aplikasi SIBADIK dan fotokopi di jilid).
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (asli di-upload di aplikasi SIBADIK dan Fotokopi di jilid).
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (asli diupload di aplikasi SIBADIK dan yang fotokopi di jilid).
  8. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir teregistrasi tahun 2022. (Scan asli untuk di-upload di SIBADIK, fotokopi legalisir dimasukkan dalam jilid).
  9. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,40 untuk Non Eksakta dilegalisir oleh Fakultas teregistrasi tahun 2024. (asli diupload di aplikasi SIBADIK dan yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi di jilid. Contoh : apabila aktif di Semester 5, KHS yang digunakan/ dilampirkan KHS Semester 4).
  10. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi. (Scan asli untuk di-upload di SIBADIK, dan berkas asli dimasukkan dalam jilid).
  11. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm untuk di-upload pada saat pendaftaran online.(2 lembar dilampirkan kedalam proposal permohonan yang dijilid).
  12. Asli Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan yang bersumber dari APBD/APBN, Asli Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia, Asli surat pernyataan tidak menuntut terhadap hasil seleksi, dan Asli surat pernyataan bahwa persyaratan yang diajukan adalah benar yang ditandatangani oleh pemohon bermaterai 10.000,- (surat pernyataan asli di-upload di aplikas SIBADIK dan di jilid).
  13. Asli Buku/Nomor Rekening Bank atas nama Pemohon. (data yang mencantumkan nomor rekening di-upload di aplikasi SIBADIK dan yang fotokopi di jilid). Nama-nama Bank : a. Bank Riau Kepri (Bank Riau Kepri Syari'ah saat ini), b.  BRI, c. BNI, d. Bank Mandiri, e. Bank Syariah Indonesia.  
  14. Asli Surat Rekomendasi Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IMP) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (Scan asli untuk di-upload di SIBADIK, dan berkas asli dimasukkan dalam jilid).
  15. Bagi Mahasiswa yang daerah perkuliahannya belum terbentuk Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IMP) maka rekomendasi dikeluarkan oleh Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IMP) terdekat atau domisili pemohon.
  16. Bukti Tanda Terima Online dari aplikasi SIBADIK, akan diperoleh setelah selesai isi dan upload data (lampirkan di dalam jilid).
  17. Berkas permohonan disampaikan dalam bentuk dijilid rapi dengan warna merah.
  18. Untuk melakukkan proses daftar akun dan upload dokumen dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 pukul 00.00 WIB s.d. 15 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB melaui laman sibadik.pelalawankab.go.id. Di luar jadwal tersebut maka Mahasiswa tidak dapat melakukakn proses dimaksud.
  19. Proposal Permohonan disampaikan kepada panitia penerimaan bantuan pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Komplek Perkantoran Bupati Pelalawan, melalui PANITIA BANTUAN PENDIDIKAN KAB. PELALAWAN, PO. BOX 4444 PANGKALAN KERINCI, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU, dengan melampirkan bukti pendaftaran online dari Aplikasi Sibadik, CAP POS paling lambat 1 (satu) Minggu dari mulai pengajuan berkas secara online dan maksimal 15 Agustus 2024 bagi yang mendaftar dan upload dokumen di tanggal 22 Agustus 2024. Dan untuk masa sanggah di tanggal 16 Agustus 2024 s.d 30 Agustus 2024.
  20. Untuk informasi pendaftaran dapat diakses melalui Aplikasi Sibadik atau menghubungi Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan an. Bapak Syarifuddin, S.Ag di No HP. 0813-7180-4868.
  21. Untuk melakukan proses tersebut harus menggunakan laptop atau komputer. Apabila terjadi kesalahan isi dan input data merupakan tanggung jawab masing - masing. 
  22. Tata cara upload dokumen, bisa dilihat secara visual video pada website SIBADIK di menu Petunjuk Penggunaan atau melalui buku petunjuk yang dapat diunduh di menu DOWNLOAD, dengan judul CARA MENGGUNAKAN APLIKASI SIBADIK. 
  23. PENTING : ukuran maksimal masing-masing dokumen yang akan di-upload adalah 500 kb, berformat .jpeg/ .jpg/ .png

Copyright © 2019 - 2024. Bagian Kesra Setda Kab. Pelalawan. All rights reserved.

www www