Persyaratan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi di bidang akademik pada Kategori S1 Non Eksakta Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon adalah warga Kabupaten Pelalawan terdaftar sebagai mahasiswa Strata Satu (S1) di bidang Non Eksakta.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa minimal semester 3 (tiga) dan maksimal semester 10 (sepuluh).
  3. Asli Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pelalawan berbatrai 10.000,- (asli di-upload di aplikasi SIBADIK dan di jilid).
  4. Metode pengajuan permohonan menggunakan sistem online dan kirim berkas jilid.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali (asli di-upload di aplikasi SIBADIK dan fotokopi di jilid).
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (asli di-upload di aplikasi SIBADIK dan Fotokopi di jilid).
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (asli di-upload di aplikasi SIBADIK dan yang fotokopi di jilid).
  8. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (asli atau yang menggunakan barcode di-upload di aplikasi SIBADIK dan yang fotokopi dilegalisir oleh Perguruan Tinggi di jilid).
  9. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa Umum dengan Indeks Prestasi kumulatif (IPK) 2.50 s.d 3.09, mahasiswa dengan Indeks Prestasi kumulatif (IPK) 3.10 s.d 3.49 dan mahasiswa Berprestasi dengan Indeks Prestasi kumulatif (IPK) 3.50 s.d 4.00 Kategori Non Eksakta dilegalisir oleh Fakultas teregistrasi tahun pengajuan proposal (asli atau yang menggunakan barcode di-upload di aplikasi SIBADIK dan yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi di jilid. Contoh : apabila aktif di Semester 5, KHS yang digunakan/ dilampirkan KHS Semester 4).
  10. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (surat keterangan atau yang menggunakan barcode di-upload di aplikasi SIBADIK dan dijilid).
  11. Asli Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan yang bersumber dari APBD/APBN, Asli Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia, Asli surat pernyataan tidak menuntut terhadap hasil seleksi, dan Asli surat pernyataan bahwa persyaratan yang diajukan adalah benar yang ditandatangani oleh pemohon bermaterai 10.000,- (surat pernyataan asli di-upload di aplikas SIBADIK dan di jilid).
  12. Asli Buku/Nomor Rekening Bank atas nama pemohon (data yang mencantumkan nomor rekening di-upload di aplikasi SIBADIK dan yang fotokopi di jilid). Nama-nama Bank : a. Bank Riau Kepri (Bank Riau Kepri Syari'ah saat ini), b. BRI, c. BNI, d. Mandiri, e. Bank Syari'ah lndonesia.
  13. Pas photo warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar, (di-upload di aplikasi SIBADIK dan dilampirkan kedalam proposal permohonan yang di jilid).
  14. Bukti Tanda Terima Online dari aplikasi SIBADIK, akan diperoleh setelah selesai isi dan upload data (lampirkan di dalam jilid).
  15. Berkas permohonan disampaikan dalam bentuk dijilid rapi dengan warna merah.
  16. Untuk melakukkan proses daftar akun dan upload dokumen dimulai dari tanggal   Oktober 2025 pukul 00.00 WIB s.d.  Oktober 2025 pukul 23.59 WIB melaui laman sibadik.pelalawankab.go.id. Di luar jadwal tersebut maka Mahasiswa tidak dapat melakukakn proses dimaksud.
  17. Proposal Permohonan disampaikan kepada panitia penerimaan bantuan pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Komplek Perkantoran Bupati Pelalawan, melalui PANITIA BANTUAN PENDIDIKAN KAB. PELALAWAN, PO. BOX 4444 PANGKALAN KERINCI, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU, dengan melampirkan bukti pendaftaran online dari Aplikasi Sibadik, CAP POS paling lambat 1 (satu) Minggu dari mulai pengajuan berkas secara online dan maksimal  Oktober 2025 bagi yang mendaftar dan upload dokumen di tanggal   Oktober 2025. Dan untuk masa sanggah di tanggal    Oktober 2025 s.d    Oktober 2025.
  18. Untuk informasi pendaftaran dapat diakses melalui Aplikasi Sibadik atau menghubungi Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan an. Bapak Syarifuddin, S.Ag di No HP. 0813-7180-4868.
  19. Untuk melakukan proses tersebut harus menggunakan laptop atau komputer. Apabila terjadi kesalahan isi dan input data merupakan tanggung jawab masing - masing. 
  20. Tata cara upload dokumen, bisa dilihat secara visual video pada website SIBADIK di menu Petunjuk Penggunaan atau melalui buku petunjuk yang dapat diunduh di menu DOWNLOAD, dengan judul CARA MENGGUNAKAN APLIKASI SIBADIK. 
  21. PENTING : ukuran maksimal masing-masing dokumen yang akan di-upload adalah 500 kb, berformat .jpeg/ .jpg/ .png

Copyright © 2019 - 2025. Bagian Kesra Setda Kab. Pelalawan. All rights reserved.

www www